INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/10) kemarin.
"11 orang kita naikan statusnya menjadi tersangka sesuai dengan peran dan saksi dari teman-temannya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Ia menjelaskan, 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan dan penganiayaan. Dari 11 tersangka itu, satu diantaranya membawa senjata tajam yakni pisau belati.
Meski begitu, Argo enggan membeberkan secara merinci nama dan identitas para tersangka.
"Sebelumnya akan ada 15 yang diamankan, 11 orang ditetapkan tersangka sisanya 4 orang dilepas, masih sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2017. Kericuhan terjadi sekira pukul 15.00 WIB dan tidak berlangsung lama.
Mereka yang mengaku dirinya dari Barisan Merah Putih Tolikara melakukan penyerangan ke Gedung Kemendagri. Mereka diduga pendukung salah seorang calon Bupati Kabupaten Tolikara, Papua di Pilkada 2017.
Semula kelompok massa itu yang ingin melakukan pertemuan untuk membahas sengketa Pilkada 2017 di Tolikara, Papua. Namun, tiba-tiba saja tanpa alasan yang jelas kericuhan terjadi.[jat]
Baca Kelanjutan 11 Orang jadi Tersangka Penyerangan di Kemendagri : http://ini.la/2410713Bagikan Berita Ini
0 Response to "11 Orang jadi Tersangka Penyerangan di Kemendagri"
Posting Komentar