Search

Polisi Tangkap Pemilik Paket Ganja Dibungkus Jeruk

INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Cavlin Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa Agus sebagai sopir box yang membawa 125 paket ganja seberat 252 kilogram (Kg) yang dimasukkan kedalam keranjang berisi jeruk busuk.

Menurut dia, Agus mengaku mendapatkan orderan mengantar buah jeruk dari Pasar Tanah Abang Tinggi Tangerang ke Karawang. Namun, AGus mengaku tidak mengenal tiga orang pengawal yang berada di mobil Xenia tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Agus memberikan keterangan soal ciri-ciri tiga pengawal yang ada di mobil Xenia. Selanjutnya kami tangkap AEL," kata Jean di Mapolda Metro Jaya, Minggu(1/10/2017).

Selain AEL, kata Jean, dua tersangka lain yang ada di mobil Xenia memiliki peran sehingga sampai saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap kedua pelaku tersebut.

Sementara itu, kata dia, Agus yang menjadi sopir mobil box tidak terlibat dalam pengiriman paket ganja tersebut. "Karena dia tidak tahu jika di dalam keranjang jeruk busuk yang dibawa adalah berisi paket ganja," ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Jean, tersangka AEL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat hukuman lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Tangkap Pemilik Paket Ganja Dibungkus Jeruk : http://ini.la/2408138

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tangkap Pemilik Paket Ganja Dibungkus Jeruk"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.