Search

Pajak Kendaraan Bakal Naik 20 Persen

INILAHCOM, Jakarta - Pemprov terus menyiapkan berbagai 'jurus' untuk menekan perkambangan kendaraan pribadi di Jakarta. Setelah pembatasan kendaraan diberbagai ruas jalan, Pemprov kini bakal menaikkan nominal pajak kendaraan.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Edi Sumantri menyebut sudah menyiapkan rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor sampai 20 persen dari sebelumnya.

"Kita naikin supaya orang tidak menggunakan kendaran pribadi, menggunakan kendaraan umum, supaya itu pajak dinaikin.itu alasannya," katanya di Balaikota, Senin (7/8/2017).

Edi menjelaskan, skema kenaikan sampai 20 persen itu diambill dari nilai jual. Misalkan harga kendaraan Rp100 juta pajak BBN mobil baru 10 persen, maka akan menjadi 20 persen.

"Tapi belum, perdanya lagi dibahas. Baru kita usulkan," cetusnya.

Selain menekan perkembangan kendaraan pribadi, kenaikan tarif pajak juga diharapkan bisa menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Pasti dong, yang mau naik 10 jadi 20 adalah bea balik nama mobil baru supaya orang beli mobil baru mikir dua kali maka pajaknya dinaikin 2 kali lipat dari 10 menjadi 20. karena transportasi masal sudah bagus. digeser jangan beli mobil baru deh. kalau maksa mau beli juga pajaknya kita naikin," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pajak Kendaraan Bakal Naik 20 Persen : http://ini.la/2396304

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pajak Kendaraan Bakal Naik 20 Persen"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.