Search

Kasus Acho Moment DKI Sosialisasikan BPSK

INILAHCOM, Jakarta - Polemik konflik antara Komika Muhadkly Acho dengan Apartemen Green Pramuka City. Semestinya dijadikan momentum Pemprov DKI Jakarta sosialisasikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta.

Mengingat sesuai UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, BPSK yang berada di bawah naungan Pemprov DKI itu, berfungsi menangani permasalahan sengketa konsumen dengan pihak developer atau pihak yang membangun apartemen, atau sejenis lainnya.

"Ini momennya mensosialisasikan BPSK, karena masih banyak yang tidak tahu. Jadi apabila ada masyarakat khussusnya penghuni apartemen terlibat sengketa dengan developer dan tak kunjung selesai bisa diselesaikan di sana," tutur Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj, kepada INILAHCOM, Selasa (8/8/2017).

Lebih jauh, kata Mustolih, penyelesaian sengketa di BPSK pun tak dipungut biaya sepeser pun alias geratis. Namun dalam tuntutannya tidak diperbolehkan meminta kerugian imateril.

"Artinya hanya kerugian nyata saja, itu bedanya BPSK dengan pengadilan," tutupnya. [jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kasus Acho Moment DKI Sosialisasikan BPSK : http://ini.la/2396490

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Acho Moment DKI Sosialisasikan BPSK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.