Search

Tujuh Orang jadi Tersangka Penyerangan Kantor LBH

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polres Jakarta Pusat telah melepas 22 orang yang ditahan dalam kasus penyerangan di Kantor LBH.

Sedangkan dari 12 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, tujuh orang dijadikan tersangka dugaan penyerangan terhadap kantor LBH.

"Yang diamankan 22 orang di pusat, setelah dilakukan pemeriksaan, 22 orang ini gak ditemukan pidana. Segingga mereka dipulangkan tadi malam. Kedua, ditangani PMJ Krimum, kita udah mengaman 12 orang dan sudah melakukan pemeriksaan. 7 orang kami angkat statusnya jadi tersangka," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).

Ia menjelaskan ketujuh orang ini dinyatakan tersangka karena melawan instruksi petugas kala memerintahkan massa di depan Kantor LBH ini untuk bubar.

"Dikenakan 216 dan 218 artinya bahwa yang bersangkutan saat unjuk rasa kemudian dibubarkan oleh polisi tapi tidak mengindahkan. Itu kasus yang Krimum ya," jelasnya.

Pasal 216 KUHP berisi 'Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan leh sah serang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'.

Dan Pasal 218 KUHP (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) berisi 'Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali leh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelmpkan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'

Diketahui, massa menggeruduk kantor LBH Jakarta, Minggu (17/9/2017) sejak sekitar pukul 21.00 WIB. Jumlah massa bertambah kendati hari makin larut. Massa berteriak-teriak mendesak untuk memasuki area dalam kantor LBH Jakarta. Mereka menduga ada kegiatan bernuansa komunis atau PKI.

Diduga aksi massa ini kelanjutan dari aksi sehari sebelumnya. Sebelumnya, sekelompok massa juga berunjuk rasa dan meminta dibubarkannya kegiatan "Pelurusan Sejarah 65" yang digelar di dalam kantor LBH Jakarta. Saat itu, akhirnya kepolisian membubarkan kegiatan di dalam kantor LBH Jakarta lantaran tidak ada pemberitahuan kegiatan. [ind]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Tujuh Orang jadi Tersangka Penyerangan Kantor LBH : http://ini.la/2405565

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tujuh Orang jadi Tersangka Penyerangan Kantor LBH"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.