Search

Modus Pelaku Penipuan Jualan Online Barang Cargo

INILAHCOM, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya telah menangkap seorang wanita bernama Ike Agustina alias Dila (28) karena diduga melakukan penipuan dengan modus jualan secara online melalui Facebook.

Menurut dia, polisi tengah mencari otak kejahatan itu yang berinisial AG. Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat facebook korban, Bonis Indah (41) diinvite akun Fred Harper.

Setelah terjadi perkenalan, akun tersebut mengirim pesan bakal mengirimkan barang ke korban dari inggris melalui "Security Cargo Network UK http://ift.tt/2xsGyUK.

"Usai itu, akun tersebut menyampaikan butuh biaya 1.200 poundsterling atau Rp9.500.000 untuk pajak dan ongkos kirim," katanya di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Ia memaparkan, untuk meyakinkan korban, akun Fred Harper mengirim bukti pengiriman barang dari Security Cargo Network Uk itu dan foto-foto barang yang dia kirim, berupa perhiasan, jam tangan, tas, dan kotak berisi uang.

"Pengakuan pelaku, foto-foto barang berharga yang dikirim ke korban itu didapat dari Google," tuturnya.

Keesokan harinya akun tersebut kembali mengirim pesan kalau korban akan mendapatkan telepon dari nomor Hp 085772006652 yang mengatasnamakan perwakilan security Cargo Network Uk di Indonesia yang bernama Dila.

Tak lama, Dila pun menghubungi korban dan memintanya untuk mentransfer uang ke Bank BNI atas nama Arni Sumiati No. Rek 0488336207.

Setelah ditransfer dan korban menunggu kedatangan barang tersebut, pelaku kembali menghubungi dan menyatakan paket kirimannya itu tertahan di Bandara karena banyak terdapat perhiasan dan uang.

Pelaku lantas menawarkan bantuan dengan syarat, korban harus mengirim uang sebesar Rp30 juta sebagai pembuatan sertifikat agar paketannya itu bisa keluar.

Bismo menambahkan, saat itu, korban mulai curiga dan mengecek bukti pengiriman barang dan foto-foto barang itu yang ternyata fiktif belaka. Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polres Jaksel dan menangkap pelaku Dila. Adapun sindikat penipuan ini baru melakukan aksinya selama satu bulanan, Dila mendapatkan untung sebesar 10 persen dari hasil yang didapatnya itu.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku Dila tak sendirian, kami masih mengejar pelaku AG (DPO) yang memberi pekerjaan ke pelaku Dila. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 45 (1) Jo Pasal 28 (1) UURI No. 18 tahun 2016 tentang ITE," katanya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Modus Pelaku Penipuan Jualan Online Barang Cargo : http://ini.la/2406230

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Modus Pelaku Penipuan Jualan Online Barang Cargo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.