Search

Tahan Jonru, Polisi Dianggap Sangat Represif

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting, Djudju Purwanto, mengatakan kliennya ditahan Polda Metro sejak Jumat (29/9/2017) dini hari. Atas penahanan itu, ia menyebut polisi terlalu subyektif.

"Ya terus lanjut pemeriksaannya, kan statusnya dalam proses penyelidikan, sifatnya saksi. Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannyakan di atas 5 tahun," katanya saat dihubungi, Jumat (29/9/2017).

Ia bahkan menyebut keputusan polisi itu cenderung represif. "Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," ketusnya.

Ia menjelaskan, alasan kepolisian menahan kliennya karena sudah memilii cukup bukti. Alasan yang dianggapnya normatif.

"Alasannya pasti mereka sudah memiliki bukti cukup, alasan normatif saja. mereka pasti alasan normatif, kemudian pastinya karena sangkaannya pasal 28 ayat 2 ITE ancaman di atas 5 tahun, ya secara normatif sudah subyekif, kan begitu untuk menahan seseorang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, Djudju Purwanto membenarkan info kliennya kini resmi ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017) dini hari.

"Yah begitu, betul. Sekitar jam 2, setengah 3," katanya saat dihuhungi.

Ia menjelaskan, Jonru ditahan setelah diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) sore. Ia lantas menyatakan penahanan ini terlalu dipaksakan

Diketahui, pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017). Dia diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus ujaran kebencian atau hate speech yang dilaporkan Muannas Alaidid.

Tiba di Polda Metro Jaya, Jonru mengatakan dirinya tidak merasa melakukan ujaran kebencian.

"Enggak. Itu bisa bisanya mereka aja tuh. Mereka memelintir ucapan saya," kata Jonru, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).

Jonru sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Namun kali ini dia datang bersama kuasa hukumnya.

"Apapun yang terjadi InsyaAllah saya siap. Kalau kemarin mereka bilang Jonru enggak berani datang ini buktinya saya berani, ya kan," ujarnya.

Untuk diketahui, Jonru dilaporkan oleh Zakir Rasyidin pada Senin (4/9) dan Muannas Alaidid pada 31 Agustus lalu. Dia dilaporkan terkait unggahannya di media sosial yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Tahan Jonru, Polisi Dianggap Sangat Represif : http://ini.la/2407777

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tahan Jonru, Polisi Dianggap Sangat Represif"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.