Search

DKI Berikan Sanksi ke RS Mitra Keluarga Kalideres

INILAHCOM, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akhirnya memberikan sanksi terhadap Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres.

Pertama sanksi berupa rumah sakit harus merestrukturisasi manajemen hingga ke tingkat pimpinan sesuai standar kompetensi, paling lama satu bulan.

"Kedua, harus melaksanakan dan lulus akreditasi rumah sakit paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan," ucap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, Senin (25/9/2017).

Apabila, kedua, poin di atas tidak dipenuhi maka pihaknya bakal membekukan izin operasional rumah sakit yang sebelumnya ramai dibicarakan pasca tewasnya bayi Debora pasien BPJS Kesehatan.

"Melakukan sinergi dgn Dinkes DKI dengan laporan resmi tertulis per bulan tetang capaian perbaikan pelayanan sampai RS terakreditasi," pungkasnya.

Sementara itu, Public Relation Rumah Sakit Mitra Keluarga, Dr. Neindya Libryani mengaku akan mempelajari sanksi yang telah diberikan guna segera dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami akan jalani aturan yang berlaku sesuai undang-undang yang berlaku, yaitu permenkes dan peraturan lainnya," tuturnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan DKI Berikan Sanksi ke RS Mitra Keluarga Kalideres : http://ini.la/2406821

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DKI Berikan Sanksi ke RS Mitra Keluarga Kalideres"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.