Search

Sebut Muannas PKI, Jonro Ginting Dilaporkan Lagi

INILAHCOM, Jakarta - Akun Facebook Jonru Ginting kembali dilaporkan ke polisi oleh Muannas Al Aidid. Kali ini Muannas juga melaporkan akun Facebook milik Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, akun-akun itu dilaporkan karena diduga telah menyebar fitnah yang menyasar kliennya.

"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar ujaran kebencian," kata Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).

Ia mengaku, kliennya mengetahui ada ujaran tersebut antara 1 September sampai 7 September. Untuk kelengkapan pelaporan, ia membawa sejumlah barang bukti, yaitu screenshot postingan akun-akun tersebut.

Tak hanya itu, Ridwan juga mengaku jika pihaknya mengirim surat permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan pencekalan terhadap Jonru agar tidak bisa pergi ke luar negeri.

"Hari ini kita telah membuat surat permohonan pencekalan terhadap Jonru, dicekal ke luar negeri, kami bukan melanggar hak hidup dia, kita ingin jonru tetap di Indonesia agar laporan klien kita berjalan, semoga penyidik cepat bergerak dan membuat Jonru untuk dicekal," pungkas Ridwan.

Laporan yang dibuat Ridwan tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4517/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Akun Jonru diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang bermuatan kebencian, pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2017 tentang ITE.

Sebelumnya Jonru sudah dilaporkan oleh Muannas Al Aidid terkait konten yang sama. Tak hanya itu, Jonru juga sudah dilaporkan oleh seorang pengacara bernama M Zakir Rasyidin.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Sebut Muannas PKI, Jonro Ginting Dilaporkan Lagi : http://ini.la/2405691

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sebut Muannas PKI, Jonro Ginting Dilaporkan Lagi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.