Search

Pelaku Hipnotis Modus Guna-guna Kuras Rp40 Juta

INILAHCOM, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua dari empat pelaku hipnotis setelah menguras isi ATM milik korban NH alias Nicky sebanyak Rp40 Juta di Kuningan City. Dua pelaku itu adalah Suharto (30) dan Hansen (20).

"Modus pelaku menakuti korban tengah diguna-guna orang sehingga dipaksa bersedekah," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Bismo menjelaskan, peristiwa berawal saat empat orang pelaku, Suharto, Wawan, Hansen, dan Faisal mendatangi korbannya untuk diajak berbicara. Adapun pelaku yang bertugas berbicara dengan korban itu bernama Wawan dan Suharto.

"Dua pelaku lainnya, dia mengawasi keadaan sekitar saat dua pelaku sedang melakukan kegiatan modus hipnotisnya. Pelaku mengatakan pada korban, dia tengah terkena penyakit dan diguna-guna," paparnya.

Ia menjelaskan, saat korban mulai terpengaruh kata-kata pelaku, pelaku pun mengajak korban berkeliling dan mampir ke tempat makan sambil terus mempengaruhi korban dengan kata-katanya. Baru setelah korban semakin terpengaruh, pelaku meminta korban bersedekah bila mau penyakitnya itu hilang.

"Korban digiring ke mesin ATM, disitu diminta sedekah Rp100 ribu, lalu bila mau sembuh total dari penyakit guna-gunanya, korban cukup menyedekahkan ATM saja berikut PIN," tuturnya.

Setelah korban menuruti kemauan pelaku, kata dia, pelaku lantas memberikan ATM palsu dan kosong ke korban. Korban lalu diminta pulang ke rumahnya. Baru saat dirumah, korban tersadar kalau dia baru saja ditipu orang, apalagi saat mengetahui uang di ATM miliknya berkurang Rp40 juta.

"Dari pengakuan dua pelaku yang sudah kami tangkap, dua pelaku lainnya masih kami buru yah, kami jadikan DPO. Mereka sudah melakukan aksinya ini selama setahun di wilayah Jakarta dan Jawa. Sasaran mereka memang perempuan atau ibu-ibu yang ada di pusat perbelanjaan," jelasnya.

Bismo menambahkan, polisi tengah mendalami sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya itu dalam setahun. Adapun kedua pelaku itu dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pelaku Hipnotis Modus Guna-guna Kuras Rp40 Juta : http://ini.la/2407342

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelaku Hipnotis Modus Guna-guna Kuras Rp40 Juta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.