INILAHCOM, Jakarta - Mobil Ratna Sarumpaet dianggap melanggar lantaran parkir sembarangan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Petugas Dishub yang melihat kondisi tersebut menderek mobil milik aktivis tersebut.
Tak terima perlakukan petugas Dishub, Ratna pun mencoba menghubungi Gubernur Anies, namun hanya diangkat oleh staf gubernur. Belakangan dikabarkan, petugas dishub mengantarkan mobil tersebut ke rumah Ratna Sarumpaet.
Saat ini Ratna bersama kuasa hukumnya Samuel Lengkey melakukan klarifikasi dan resmi melayangkan surat somasi ke Dishub DKI.
Pasalnya petugas dinas perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dishub DKI Jakarta yang diberi kewenangan sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, pergub DKI Jakarta nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
"Ini justru yang jadi ramai kan," kata Ratna di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Ratna pun menyayangkan perilaku dari petugas Dishub DKI yang tak memberikan kesempatan kepadanya guna memindahkan kendaraan meski sedang berada dalam mobil.
"Petugas yang menderek mobil tidak menegur atau memberi kesempatan bagi saya untuk memindahkan kendaraan, seperti yang dicantumkan dalam pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran," pungkasnya. [ton]
Baca Kelanjutan Ratna Sarumpaet Layangkan Somasi ke Dishub DKI : https://ift.tt/2HjHtdgBagikan Berita Ini
0 Response to "Ratna Sarumpaet Layangkan Somasi ke Dishub DKI"
Posting Komentar