INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian belum menerima permintaan pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi dalam situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Kalaupun nantinya diajukan, itu adalah hak setiap warga.
"Itu hak mereka. Silahkan ajukan saja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10/2017).
Ia menjelaskan usai diajukan polisi pun tidak akan langsung begitu saja mengabulkannya, tapi terlebih dahulu penyidik akan mempertimbangkan hal tersebut sebelum akhirnya disetujui atau justru ditolak.
"Ajukan nanti dianalisa sama penyidik. Ya nanti tergantung penyidik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak tersangka dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi dalam situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi mengkalim sudah mengajukan penangguhan atas penahanan.
Pengacara Aris, Henry Indraguna mengatakan surat penangguhan penahanan sudah dikirim ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut beberapa orang sudah siap jadi jaminan atas penangguhan penahanan Aris. Tapi, Henry tak merinci kapan surat itu telah dimasukkan ke Polda Metro.
"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon kasian," ujarnya.[ris]
Baca Kelanjutan Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Aris : http://ini.la/2410892Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Aris"
Posting Komentar