Search

Hanura DKI Minta DPRD Hentikan Revisi UU Pasar

INILAHCOM, Jakarta - Fraksi Hanura DPRD DKI meminta menghentikan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Sebab, regulasi itu dinilai sangat merugikan pedagang kecil di kampung-kampung.

Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Mohamad Ongen Sangaji mengatakan regulasi itu harus tegas terhadap zonasi jarak antara toko swalayan (ritel) dengan pasar rakyat (tradisonal). Menurut dia, fraksinya jelas menolak pengesahannya.

"Kami menolak, kasian warung-warung di kampung, mereka kalah dengan ritel modern. Jadi, harus dibatasi jumlah swalayan di kampung-kampung," kata Ongen di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menjelaskan Revisi Perda Perpasaran harus secara optimal melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), jangan hanya menguntungkan pelaku usaha menengah besar.

"Nah, ini malah menguntungkan pelaku usaha besar. Hanura ingin pedagang kecil lebih dimajukan," ujarnya.

Menurut dia, aturan jarak toko modern dan pasar tradisional diatur dalam Pasal 10 Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dimana pasal tersebut mengatur jarak toko modern dan pasar tradisional berdasarkan luas bangunan.

"Saya ingin dihentikan pembangunan ritel di kampung-kampung, sekarang satu RW saja sudah ada ratusan Alfamidi, Alfamart dan Indomart. Zonasi ini harus diatur," jelas dia.

Ia menambahkan latar belakang aturan tersebut direvisi untuk mengatur usaha ritel modern seperti minimarket atau supermarket yang tengah berkembang pesat di DKI, sehingga perkembangan ritel modern tak mematikan usaha kecil di pasar tradisional

"Tapi malah usaha kecil dimatikan, makanya kami menolak. Minimarket mematikan usaha mikro kecil dan menengah. Kami sudah koordinasi dengan beberapa fraksi untuk menolak," tandasnya. [fad]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Hanura DKI Minta DPRD Hentikan Revisi UU Pasar : http://ini.la/2412857

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hanura DKI Minta DPRD Hentikan Revisi UU Pasar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.