Search

Sandi Ancam Sanksi 33 Tempat Hiburan Malam

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan tak butuh pajak wisata kepada Pemda DKI.

Namun, hal itu ditekankan khusus pada pajak pariwisata dari usaha tempat hiburan malam yang melegalkan narkotika dalam menjalankan usahanya.

"Enggak peduli (pajak dari tempat hiburan malam yang melegalkan narkotika), enggak peduli kalau urusan narkoba, enggak peduli. Kita enggak perlu penerimaan dari tempat yang terindikasi narkotika," kata Sandi, Jumat (26/1/2018).

Hal tersebut dikemukakan Sandi, menyusul adanya dugaan terhadap 33 tempat hiburan malam di ibukota terindikasi melegalkan narkotika.

"Karena lebih dari 10 ribu establishment tempat hiburan di DKI, 33 terindikasi (melegalkan narkotika)," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkolaborasi dengan sejumlah pihak untuk menindaklanjuti dugaan indikasi 33 tempat hiburan malam melegalkan narkotika.

"Jadi 33 ini laporannya sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Sandi Ancam Sanksi 33 Tempat Hiburan Malam : http://ift.tt/2nbOCDt

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sandi Ancam Sanksi 33 Tempat Hiburan Malam"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.