Search

Polisi Ringkus Komplotan Penipu Bermodus Pinjaman

INILAHCOM, Jakarta - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam komplotan penipu dengan modus memberikan pinjaman dana tunai hingga Rp500 miliar kepada korbannya. Para tersangka berinisial AW, AR, JW, MA, HB, dan MA.

"Mereka kami tangkap di beberapa lokasi yaitu di Riau, Pekanbaru, Cianjur, Lampung, dan Jakarta," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Selasa (23/1/2018).

Kasus ini berawal dari laporan korban. Mereka ditangkap oleh jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2017 lalu. Dalam menjalankan operasinya, para pelaku mempunyai peran masing-masing.

"Ada yang menjadi calo, ajudan, pegawai bank, dan sopir. Mereka menjanjikan akan memberikan bantuan pinjaman modal sebesar Rp500 miliar kepada korban," ujar Ade.

Pada awalnya, korban diminta memberikan uang muka agar pinjaman dapat dicairkan. Uang muka yang diberikan ditentukan sebesar satu persen dari nilai pinjaman yaitu Rp5 miliar.

"Korban yang merupakan seorang pengusaha sawit di kota Jambi, akhirnya terperdaya kemudian pada 13 Desember 2017 memberikan down payment (DP) sebesar 368.000 dolar AS kepada tersangka," tutur Ade.

Setelah berhasil menipu dan mendapatkan uang, tiba-tiba korban kehilangan kontak dengan para pelaku. Dari penangkapan para tersangka yang sudah dua tahun menjalankan aksi nya itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa bukti yang diamankan yaitu, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total Rp 200 juta, uang tunai asli Rp 400 juta, uang dolar sebanyak 2.700 dolar AS, lima kartu ATM bank BCA, 13 handphone, dan 6 KTP milik tersangka.

Karena perbuatannya, mereka diancam pasal 372, pasal 378, dan pasal 480 mengenai tindak pidana Pidana Penipuan dan Pertolongan Jahat. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Ringkus Komplotan Penipu Bermodus Pinjaman : http://ift.tt/2n5V2Dw

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Ringkus Komplotan Penipu Bermodus Pinjaman"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.