Search

Tanam Pohon Ganja, Kevin Ditangkap Polisi

INILAHCOM, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya menahan seorang pemain musik bernama Kevin (26).

Kevin dicokok karena kedapatan menanam pohon ganja yang kini setinggi 1 meter di atap rumah kontrakannya. Pelaku menanam ganja tersebut selama empat tahun lamanya.

"Pelaku ini pekerjaannya pemain musik, dia sudah empat tahun merawat pohon ganja itu, sejak dia lulus SMA," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di kontrakannya, Jalan Kebagusan IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain menanam pohon, pelaku juga diketahui kerap memakai ganja.

"Awalnya pelaku ini membeli satu paket ganja ke temannya seharga Rp50 ribu. Dia pilah bijinya untuk dijadikan bibit ganja lalu coba-coba untuk ditanam di pot plastik," bebernya.

Menurut dia, tanaman ganja tersebut akhirnya dirawat pelaku, disirami air, dan diberikan pupuk Solusi yang dibelinya seharga Rp30 ribu.

"Setelah empat tahun dirawat, ganja tersebut tumbuh sebanyak empat batang di dalam satu pot," jelasnya.

Dia menerangkan, pelaku menanam ganja tersebut secara otodidak. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan bubuk ganja, pohon ganja, dan ganja yang dipakai pelaku sebanyak 1.36 gram. Adapun pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku.

"Pelaku mengaku menanam ganja itu untuk digunakan sendiri. Pelaku ini menaruhnya di atap rumah, diantara rumah pelaku dan rumah lainnya sehingga cukup sulit untuk ditemukan. Ini karena tersangka tak mau pohon ganja itu diketahui orang," terangnya.

Vivick menerangkan, pelaku mengaku cukup kesulitan menanam ganja tersebut, selain harus melakukan perawatan khusus, juga harus memberikan pupuk yang khusus pula. Sebab, ada dua pot lainnya yang tak bisa tertanami pohonan ganja itu karena diduga penanamannya gagal.

"Apapun pengakuan tersangka, kami tak percaya begitu saja, kami akan dalami lagi. Pengakuannya juga, pohon itu belum pernah dipanen," katanya.

Kini, pelaku ditahan di Polres Jakarta Selatan dan dijerat pasal 111 ayat 11 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang isinya barang siapa menanam, menyimpan, memelihara, menguasai, dan memiliki narkotika diancam hukuman pidana 12 tahun penjara.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Tanam Pohon Ganja, Kevin Ditangkap Polisi : http://ini.la/2402206

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tanam Pohon Ganja, Kevin Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.