INILAHCOM, Jakarta - Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terus melakukan penyidikan pidana oleh Komisaris RS dan Direktur BS, PT. Asuransi Bumi Asih Jaya (PT. BAJ) dalam masalah kepailitan.
Guna mempermudah langkah pemeriksaan dan upaya preventif agar RS dan BS tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka usai diperiksa keduanya langsung ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta membenarkan penahanan tersebut saat dihubungi.
"Iya betul, sudah ditahan. Ditangani Subdit Kamneg AKBP Dedi Murti," ujar Nico kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/9/2017). Pada saat diperiksa hingga malam hari, Kamis (21/9/2017) kedua tersangka sudah dijebloskan ke dalam penjara untuk langkah penyidikan selanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya kedua tersangka RS dan BS pernah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara ini, sesuai LP No.:
LP/5832/XI/2016/PMJ/
Albert Simamora selaku kuasa hukum Gindo Hutahaean (Kurator) PT. BAJ yang melaporkan menjelaskan sesuai keterangan Dir Krimum, kasus ini sudah ditangani Unit IV Subdit Kamneg Direskrim PMJ.
"Dimana objek perkara berupa uang/boedel pailit sebesar Rp. 12.445.507.000,- (Dua Belas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Rupiah)," ujar Albert di Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Ditambahkannya sebanyak kurang lebih 32.000 orang nasabah/kreditur PT BAJ menginginkan proses hukum berjalan secara adil.
Baca Kelanjutan Subdit Kamneg Tahan Direktur dan Komisaris PT.BAJ : http://ini.la/2406460Bagikan Berita Ini
0 Response to "Subdit Kamneg Tahan Direktur dan Komisaris PT.BAJ"
Posting Komentar