INILAHCOM, Jakarta - Polisi mengamankan pemilik rental mobil Bahri Jaya, Egyn SW (26) karena diduga melakukan penggelapan 80 unit mobil milik konsumen yang menitipkan kendaraannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan aksinya ini dilancarkan dengan modus menawarkan kerja sama meminjamkan mobilnya.
"Korban dijanjikan bakal mendapat untung Rp 6 jutaan bila mau menitipkan mobilnya ke tempat rentalnya. Awalnya, tiga bulan pembayaran lancar, selebihnya tak ada kabar dan seolah menghilang," katanya, Rabu (27/9/2017).
Ia menjelaskan, pelaku sudah membuka usaha rental mobil selama setahun. Dalam waktu selama itu, sudah ada 80 mobil yang dititipkan oleh 50 korbannya ke rental mobil milik pelaku. Namun 80 mobil tersebut malah digadaikan oleh pelaku.
Dari 80 korban, baru satu orang saja yang melapor ke Polres Jaksel. Belasan lain di Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 30 mobil, 15 mobil sudah diambil lagi oleh pemilik kendaran dan sisanya masih dalam pencarian polisi. Setiap menggadaikan mobil, pelaku meraup uang sebesar Rp 30 juta
"Pelaku membuat surat perjanjian dengan korban sebelum menitipkan mobilnya itu, ada label CV juga, ada kwitansi tanda terima (mobilnya), tapi data pelaku itu palsu, dia buat sendiri," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi saat ini masih memburu pelaku lainnya, Nurhadi, yang bertugas sebagai orang yang menggadaikan puluhan mobil itu. AMR [ton]
Baca Kelanjutan Polisi Tangkap Pemilik Rental Gelapkan 80 Mobil : http://ini.la/2407357Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap Pemilik Rental Gelapkan 80 Mobil"
Posting Komentar