INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menetapkan Indra J Piliang sebagai tersangka kasus sabu.
Tak hanya itu, dua rekan Indra, Romi Fernando dan M Ismail juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami kenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2017).
Namun sebelumnya Indra dan dua orang rekannya telah diputuskan akan direhalibitasi, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan UU sudah kami lakukan assessment ke BNN. Dari hasil assatment itu, ketiganya dilakukan rehabilitasi. Kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan," ujarnya.
Adapun sabu yang digunakan Indra dan dua rekannya itu berasal dari karyawan Karaoke Diamond, Taman Sari, Jakarta Barat.[jat]
Baca Kelanjutan Tersangka, Indra J Piliang Terancam Satu Tahun Bui : http://ini.la/2404859Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka, Indra J Piliang Terancam Satu Tahun Bui"
Posting Komentar