INILAHCOM, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menanggapi fenomena adanya penyalahgunaan pil Paracetamol Cafein Caristoprodol (PCC).
"Nanti kita akan menggandeng dinas kesehatan untuk mengambil langkah-langkah kebijakan agar tidak melebar," kata Yani, Selasa (18/9/2017).
Dia pun memastikan kejadian di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu tak bakal terjadi di Jakarta lantaran pihaknya sedang berkoordinasi guna melakukan penertiban. Pasalnya sesuai Perda 8 Tahun 2017 ada 10 tertib, salah satunya, tertib kesehatan.
"Kita akan rapatkan dulu dengan instansi terkait khususnya dengan dinas kesehatan," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Satpol PP-Dinkes DKI Waspadai Pil PCC : http://ini.la/2405304Bagikan Berita Ini
0 Response to "Satpol PP-Dinkes DKI Waspadai Pil PCC"
Posting Komentar