INILAHCOM, Jakarta - Kuasa pelapor kasus penggapan tanah milik Djoni Hidajat, Fransiska Kumalawati Susilo masih menunggu penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang.
"Saya selaku kuasa pelapor ingin mempertanyakan progres kasus yang dilaporkan oleh kerabat saya," kata Fransiska di kawasan Semanggi, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Ia mengaku pekan lalu sudah menyambangi Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan laporannya. Dalam pertemuan tersebut, Fransiska mengaku diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Di dalam surat tersebut, dimuat bahwa penyidik sudah memeriksa 17 saksi. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor," katanya.
Dalam penyidikan tersebut, kepolisian juga sudah melakukan pemblokiran rekening dan advice deposito atas nama Andreas Tjahjadi di Bank Danamon cabang Pondok Indah Mall.
Menurutnya, penyidik juga telah melakukan gelar perkara ke dua pada 30 Agustus 2017. Fransiska menyebut, dalam hasil gelar perkara itu, Andreas disebut telah memenuhi unsur berdasar kecukupan alat bukti melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang seperti diatur pasal 372 KUHP dan pasal 3, 4, 5, UU Mo. 8 tahun 2010.
"Penjelasannya dari penyidik seperti itu. Dalam pertemuan itu saya diberikan surat SP2HP itu. Intinya saya ingin tahu progres setelah ada SP2HP bagaimana langkah polisi," jelas Fransiska.
Sebelumnya, kuasa pelapor Djoni Hidajat mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomo; LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Tanggal 08 Maret 2017.
Sebelumnya juga Fransiska mengatakan, kerabatnya tersebut telah menitipkan sebidang tahan ke Sandi dan Andreas di bawah perusahaan PT Japirex. Ia mengaku telah mencoba menjalin komunikasi dengan Sandi dan Andreas, namun tidak pernah menemukan titik terang.
Baca Kelanjutan Polisi Keluarkan SP2HP Kasus Penggelapan Tanah : http://ini.la/2406469Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Keluarkan SP2HP Kasus Penggelapan Tanah"
Posting Komentar