INILAHCOM, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi pada 18 September lalu.
PNS berinisial AH itu diadukan oleh seorang pengusaha properti yang akan mengurus perizinan pembangunan perumahan. Pada saat tersangka AH tertangkap tangan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp34 juta.
Namun pada saat pertemuan dengan pengusaha, AH memberikan sejumlah rincian. "Didetailkan dengan angka-angkanya. Totalnya Rp280 juta," kata Kepala Unit II Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ardi Rahananto, saat rilis di Polda Metro Jaya, Rabu (27/9/2017).
Uang tersebut digunakan untuk pengurusan 16 perizinan di 10 dinas. Sebelum AH ditangkap, pengusaha mengaku akan mengurus perizinan perumahan dan mendaftar di jalur resmi lewat loket.
"Tapi saat di loket diarahkan untuk menghubungi seseorang yang bernama AH ini," ujarnya.
Tersangka dan pemohon izin ini kemudian beberapa kali bertemu dan AH meminta sejumlah uang untuk pengurusan perizinan tersebut.
"Atas dasar itu pemohon melaporkan ke kami dan kami meluaskan tindakan pada saat serah terima uang tersebut yaitu pada tanggal 18 September 2017 di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Polda Metro Jaya OTT PNS di Bekasi : http://ini.la/2407311Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Jaya OTT PNS di Bekasi"
Posting Komentar