Search

Buang Sampah di Sungai Didenda Rp500 Ribu

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggalakan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan. Salah satunya dengan membayar denda sebesar Rp500.000.

"Kalau buang sampah sembaranga di kali dan sungai Rp500 ribu," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, Senin (18/9/2017).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengklaim uang hasil sanksi buang sampah sembarangan pun telah mencapai puluhan juta rupiah.

"Kalau OTT pembuangan sampah, pak Isnawa Adji sudah bilang, ada berapa puluh juta yang masuk," tuturnya.

Sebelumnya, Djarot menginstruksikan bawahannya menindak tegas pembuang sampah sembarangan dengan denda sebesar Rp500.000, serta mengambil foto pelakunya agar depan umum.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Buang Sampah di Sungai Didenda Rp500 Ribu : http://ini.la/2405568

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buang Sampah di Sungai Didenda Rp500 Ribu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.