Search

Djarot: Aturan Itu Diatur Dalam Perda

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat merespons pertanyaan terkait Polda Metro Jaya belum menjadikan garasi sebagai syarat penerimaan STNK bagi pemilik mobil.

"Yo nggak apa-apa memang UU lalu lintasnya ngga ada, itu kan UU yang lama," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9/2017).

Sebenarnya peraturan tersebut telah telah tertuang dalam perda karena DKI Jakarta masuk dalam kategori wilayah khusus.

"Sekali lagi ini daerah khusus dan kami ada kebijakan itu yang diatur oleh perda, bukan mengada-mengada. Di Jakarta menjadi satu kebutuhan bahwa pemilik kendaraan, harus menyediakan atau menyiapkan," tuturnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Djarot: Aturan Itu Diatur Dalam Perda : http://ini.la/2405234

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Djarot: Aturan Itu Diatur Dalam Perda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.