INILAHCOM, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai melakukan penderekan terhadap kendaraan roda empat yang terparkir di pemukiman warga.
Hal itu diklaim oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat menyampaikan tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Salah satunya, mengatur soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor mempunyai garasi.
"Sudah, sudah mulai kita tertibkan, kita derek. Berbahaya lagi apabila ruang publik itu diokupasi," kata Djarot, Senin (18/9/2017).
Menurut dia, proses penertiban perlu dilaksanakan lantaran jumlah kendaraan di Jakarta diprediksi melebihi jumlah penduduknya. Untuk itu, dia berharap segera tercipta kerjasama dengan Polda Metro Jaya soal syarat penerimaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kalau ini kita lakukan dan berakhir bagus, bisa diakomodir dalam penyempurnaan UU lalulintas," tutupnya. [rok]
Baca Kelanjutan Djarot Klaim Mulai Galakan Perda Transportasi : http://ini.la/2405254Bagikan Berita Ini
0 Response to "Djarot Klaim Mulai Galakan Perda Transportasi"
Posting Komentar