INILAHCOM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan aktivis media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"Iya tersangka. Tapi masih diperiksa," katanya di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Meski statusnya sudah naik jadi tersangka, namun Adi mengatakan Jonru belum ditahan pihak kepolisian. Hingga kini Jonru masih dalam pemeriksaan.
"Belum masih diperiksa," terangnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, Djudju Purwanto membenarkan info kliennya kini resmi ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017) dini hari.
"Yah begitu, betul. Sekitar jam 2, setengah 3," katanya saat dihuhungi.
Ia menjelaskan, Jonru ditahan setelah diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) sore. Ia lantas menyatakan penahanan ini terlalu dipaksakan
Diketahui, pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017). Dia diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus ujaran kebencian atau hate speech yang dilaporkan Muannas Alaidid.
Tiba di Polda Metro Jaya, Jonru mengatakan dirinya tidak merasa melakukan ujaran kebencian.
"Enggak. Itu bisa bisanya mereka aja tuh. Mereka memelintir ucapan saya," kata Jonru, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
Jonru sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Namun kali ini dia datang bersama kuasa hukumnya.
"Apapun yang terjadi InsyaAllah saya siap. Kalau kemarin mereka bilang Jonru enggak berani datang ini buktinya saya berani, ya kan," ujarnya.[jat]
Baca Kelanjutan Jadi Tersangka, Jonru Ginting Belum Ditahan : http://ini.la/2407792Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Tersangka, Jonru Ginting Belum Ditahan"
Posting Komentar