INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan merehalibitasi Politikus Partai Golkar Indra J Piliang yang ditangkap karena mengonsumsi sabu di sebuah karaoke Tamansari, Jakarta Barat.
hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, "Betul," katanya, Jumat (15/9/2017).
Keputusan melakukan rehalibitasi terhadap Indra disebut sudah sesuai peraturan perundangan.
"Aturan undang-undang yang kita jalankan, aturannya kalau tidak ada barang bukti kan direhab ya. Di assessment dulu, nanti hasil assessmentnya seperti apa," ujarnya.
Seperi diketahui, Indra bersama dua rekannya diamankan pada Rabu (13/9/2017) di Room Opal Diamond Karaoke Taman Sari Jakarta Barat. Diamankan barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu dan cangkong bekas pakai. Satu plastik bekas pakai, dan satu korek gas. [ton]
Baca Kelanjutan Polisi Rehalibitasi Indra J Piliang : http://ini.la/2404762Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Rehalibitasi Indra J Piliang"
Posting Komentar