INILAHCOM, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengungkapkan, sebanyak 23.184 kendaraan kedapatan parkir sembarangan selama proses bulan tertib trotoar (BTT) terhitung dari tanggal 1 Agustus sampai 25 September 2017.
Atas pelanggaran tersebut pihaknya memberikan sanksi kepada pelanggar. Berupa surat tilang dan derek kendaraan. "Diderek sebanyak 1.272 kendaraan, tilang 2.147 kendaraan dari Dishub, tilang dari pihak kepolisian 2.187 kendaraan," ujar Sigit, Rabu (27/8/2017).
Selain itu, pihaknya juga mencabut pentil kendaraan yang kedapatan terparkir di trotoar dengan mencabut pentil pada roda kendaraan. Bahkan jumlah kendaraan yang dicabut pentil adalah kendaraan roda dua 4.995 dan 11.100 roda empat.
"Data diperoleh berdasarkan laporan Sudin wilayah. Keseluruhan penertiban tersebut, terdapat 23.184 kendaraan yang ditindak Dishub bersama Kepolisian dan Satpol PP," tutupnya.[jat]
Baca Kelanjutan DKI Tilang 23.184 Kendaraan yang Parkir di Trotoar : http://ini.la/2407270Bagikan Berita Ini
0 Response to "DKI Tilang 23.184 Kendaraan yang Parkir di Trotoar"
Posting Komentar