INILAHCOM, Jakarta - Direktur Kriminal Khsusus ( Dikrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, sindikat penyebar video gay anak di bawah umur mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan melalui media sosial tersebut.
"Pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 10 juta yang di dapat dari penjualan video pornografi tersebut dari data transaksi kepada 150 orang yang menjadi member," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Ketiga pelaku yakni Y (19), H ( 30) I (30) menjual video pornografi gay tersebut dengan harga per paket video gay kids (VGK), dengan paket 20-50 gambar dijual dengan harga Rp 100 ribu."Pembayaran dilakukan dengan cara di kirim pulsa atau transfer," jelasnya.
Menurutnya setelah menerima bayaran dari pembeli (member) pelaku langsung mengirimkan VGK melalui aplikasi Telegram atau Whatsapp (WA), selanjutnya pelaku dimasukan kedalam grup WA yang telah dibuat pelaku.
"Jadi dari tiga pelaku, masing-masint miliki follower 1.000 orang, sehingga satu informasi yang berkaitan dengan VGK akan tersebar ke 1.000 orang," ungkapnya.
Hingga kini polisi terus menelusuri pelaku lainnya yang diduga berkaitan dengan sindikat pornografi tersebut.
Baca Kelanjutan Sindikat Video Gay Anak Raup Keuntungan Rp10 Juta : http://ini.la/2405096Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sindikat Video Gay Anak Raup Keuntungan Rp10 Juta"
Posting Komentar