INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah gencar menegakan aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dengan adanya aturan ini, membuat sebagaian orang berspekulasi ingin memanfaatkan lahan Ruang Terbuka Hijau Ramah Anak (RPTRA) sebagai tempat parkir.
Mengetahui hal ini, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan larangan keras. Sebab, RPTRA itu bukan tempat parkir, melainkan lahan bermain.
"Enggak, enggak boleh, kalau RPTRA (jadi tempat parkir, red) nanti mainnya dmna?" kata Djarot di kantornya, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Djarot menganjurkan agar kendaraan dapat diparkir di lapangan yang diketahui sebagai lahan warga. Atau di penitipan tempat parkir.
"Lapangan boleh, kalau misalnya milik warga silahkan. Cuma yang di pinggir jalan jangan, apalagi kalau jalannya sempit," kata dia. [ind]
Baca Kelanjutan Reaksi Djarot Terkait Mobil Diparkir di RPTRA : http://ini.la/2405257Bagikan Berita Ini
0 Response to "Reaksi Djarot Terkait Mobil Diparkir di RPTRA"
Posting Komentar