INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap AY, KH alias EGA, AR dan ARY, komplotan perampok di Kabupaten Tangerang yang beraksi 15 Mei 2018 lalu. Keempatnya diringkus di beberapa tempat berbeda pada 4 Agustus 2018.
"Untuk pelaku AY dan KH ditangkap pada Jumat (3/8/2018) di Teluk Naga dan Selatan Timur, Tangerang. Untuk pelaku AR dan ARY diringkus pada Sabtu (4/8/2018) di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya di Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Saat melakukan aksinya para pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor milik korban yang diparkir di ruang tamu rumah korban dengan keadaan terkunci stang. Selain itu pelaku juga mengambil barang-barang elektronik milik korban seperti satu unit handphone dan laptop yang tersimpan di ruang tamu.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah korban, dan mengeluarkan kendaraan dan barang-barang elektronik milik korban tersebut melalui pintu depan," ungkapnya.
Saat meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti tiga unit handphone, satu buah obeng, satu buah kunci 10, lima buku rekening, satu pasang pelat nomor kendaraan bermotor, satu buah dompet dan jaket.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. [hpy]
Baca Kelanjutan Polda Metro Gulung Kompoltan Maling di Tangerang : https://ift.tt/2MqCwkLBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Gulung Kompoltan Maling di Tangerang"
Posting Komentar