INILAHCOM, Jakarta - Kasat Lantas Polres Metro Jaksel AKBP Kristiyanto membenarkan pihaknya melakukan tidakan penilangan terhadap sebuah mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam karena melanggar sistem ganjil genap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, setelah dicek data kendaraan, mobil tersebut tercatat sebagai mobil dinas milik Sekretariat Militer (Setmil) Presiden. Kendaraan tersesbut juga didapati memiliki tiga plat nomor.
"Iya, mobil Setmil Presiden. Mobil ini yang mengendarai seorang staf, PNS. Saat kami tilang kami menemukan ada tiga plat tersimpan di dalam mobilnya," katanya di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Menurut Kristiyanto, PNS tersebut terbukti telah melanggar aturan ganjil-genap dan pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Meskipun demikian, lanjut Kristiyanto, pemalsuan nomor ini belum dapat diarahkan pada pasal pidana pemalsuan.
"Kalau STNK-nya memang ada STNK mobil sesuai nopol yang dia punya.
Cuma itu kan dia hanya hindari (ganjil-genap) aja. Memang kalau jalur hukum pemalsuan nomor. Tapi kami diperintahkan lakukan tilang aja," pungkasnya.
Informasi penilangan ini diunggah oleh akun instagram resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Rabu. Dalam unggahan, anggota polisi menunjukkan tiga plat nomor yang ditemukan dari dalam mobil itu yaitu B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW. [hpy]
Baca Kelanjutan Polisi Tilang Mobil Dengan Tiga Nopol Milik Setmil : https://ift.tt/2B3KXRUBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tilang Mobil Dengan Tiga Nopol Milik Setmil"
Posting Komentar