INILAHCOM, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Affinta mengatakan pihaknya masih menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Masih berjalan kasusnya. Pelapor ya sudah, sudah dipanggil," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Ia mengatakan pihaknya masih memroses terkait laporan terhadap Edi khususnya terkait laporan yang diberikan. Polisi dalami bukti-bukti terkait dengan apa yang dilaporkan. Begitu juga saksinya apakah ada bukti penyerahan.
"Dan sampai sekarang pelapor masih membutuhkan waktu untuk memberikan bukti konkrit terkait dengan penyerahan uang itu. Karena yang paling penting peristiwa ini adalah pelapor bisa menunjukan saksi dan bukti penyerahan uang. Nah ini yang masih kita dalami hingga penyidikan ini mendalami keterangan yang diberikan oleh pelapor," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Politikus PDIP itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. [rok]
Baca Kelanjutan Polisi Masih Proses Dugaan Penipuan Ketua DPRD DKI : https://ift.tt/2NtVPdlBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Masih Proses Dugaan Penipuan Ketua DPRD DKI"
Posting Komentar