Search

Kasus Fahri Vs Sohibul, Polisi Akan Periksa Saksi

INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana akan memanggil kembali para saksi atas laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemanggilan ini terkait atas naiknya laporan itu dari status penyelidikan ke penyidikan.

"Saya masih suruh anak-anak (penyidik) melakukan proses penyidikan, tetapi proses tahapanya tetap mengambil keterangan saksi-saksi yang sudah pernah menyampaikan. Artinya kita manggil, kita undang, pertanyaannya mudah, apakah keterangan sama kaya waktu proses tahapan penyelidikan," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Usai pemanggilan saksi, ia mengatakan penyidik kembali akan memeriksa saksi ahli. "Apabila itu semuanya sudah dilakukan kami, nanti coba akan pada step berikurnya mengundang ahli," ucapnya.

Ia menegaskan, hal yang terpenting saat ini adalah berkaitan dengan hukum acaranya dari perkara ini. Pasalnya, menurutnya ada beberapa tahapan yang sebelumnya agar tidak menjadi polemik ke depan.

Selain itu, lanjut Adi, Fahri Hamzah pernah mencabut laporannya. Hal itu menurut Adi, akan dibicarakan kembali dalam pemeriksa para saksi-saksi dan saksi ahli.

"Apa tahapan yang lalu yang pernah dilakukan yaitu pak Fahri pernah melakukan proses pencabutan laporannya, nah ini perlu di diskusikan kepada ahli apakah unsur hukum acaranya itu sudah terpenuhi proses pencabutannya atau bisa lagi kita hidupkan lagi dengan tahapan proses penyidikan lanjutan, ini penting karena jangan sampai kita salah dalam proses penerapan hukum acara," jelasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kasus Fahri Vs Sohibul, Polisi Akan Periksa Saksi : https://ift.tt/2MgBGem

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Fahri Vs Sohibul, Polisi Akan Periksa Saksi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.