INILAHCOM, Jakarta - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya menyampaikan bahwa Sam Aliano telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan dari artis Nikita Mirzani.
Seperti diberitakan, Nikita Mirzani, pada 9 Oktober 2017 lalu melaporkan akun Instagram PKI_terkutuk65, pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo, Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano
Nikita tidak terima karena dituding menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui media Twitter. Artis sensasional itu mengaku tidak merasa berkicau di Twitter yang mengandung unsur hinaan tersebut.
"Ingetin Twit palsu @NikitaMirzani beberapa waktu lalu, dia diberhentikan dari kontrak kerjanya, @Sam_Aliano akhirnya ditetapkan Polri sebagai tersangka. @Cyber Indonesia_," tulis Muannas dalam akun Twitternya, Senin (13/8/2018).
Menanggapi tweet tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membantah, kalau Sam Aliano telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, dari hasil gelar perkara hasilnya akan ada siapa pelakunya. Tunggu penetapan oleh penyidik," ujar Argo saat dikonfirmasi di kantornya di hari yang sama.
Adapun atas laporan Nikita itu, para terlapor terancam melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Jo Pasal 46 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[jat]
Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Nikita Sebut Sam Jadi Tersangka : https://ift.tt/2P4XoQbBagikan Berita Ini
0 Response to "Kuasa Hukum Nikita Sebut Sam Jadi Tersangka"
Posting Komentar