INILAHCOM, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan ada dua alasan besar polisi akhirnya menahan Richard Muljadi Cucu konglomerat Kartini Muljadi.
"Ada dua alasan. Objekstikf dan subjekttif. Bukti dan saksinya cukup. Kemudian perkara tersebut perbuatan tersebut diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun itu alasan objektif," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/8/2018).
Sedangkan untuk alasan subjektif, ada beberapa alasan yang bisa dipilih kepolisian. Diantara penahanan agar pelaku tidak mengulang perbuatannya satu lagi agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbutan kembali. Jadi ada tiga alasan. Kita pilih salah satu. Mengihlangkan barbuk, perbuatan kembali, apa satu lagi. Itu kita pilih itu perbuatan itu kembali," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Richard Muljadi, Cucu konglomerat Kartini Muljadi sebagai tersangka.
Diketahui, Richard diringkus polisi usai menggunakan kokain di toilet sebuah restoran mewah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
Dari penangkapan itu, polisi pun menyita Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Kedua bukti itu disita karena dianggap menjadi alas kokain yang dikonsumsi Richard.[jat]
Baca Kelanjutan Ini Alasan Polisi Tahan Richard Muljadi : https://ift.tt/2MtbbSYBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan Polisi Tahan Richard Muljadi"
Posting Komentar