INILAHCOM, Jakarta - Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan polisi tidak bisa berdasarkan hipotesa dalam penanganan kasus. Semua harus berdasarkan fakta.
Termasuk kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Kokain yang melibatkan cucu konglomerat Kartini Muljadi, Richard Mujadi.
"Gini kita ga pernah lidik dari kemungkinan. Harus fakta. Jadi kita ga pake hipotesa A or B," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Hal ini berlaku pada pendalaman kasus Richard. Suwondo menjelaskan, saat ini pihaknya fokus ke penyidikan. Untuk pengembangan polisi belum mengetahui kasus ini akan bermuara di mana.
"Kita induktif berdasarkan fakta yang ada kemudian nanti akan bawa kita kemana. Jadi bukan deduktif. Kita belum tahu kemana arah kepada siapa nanti ini akan mengarah," jelasnya.
Suwondo menyatakan pihaknya belum memastikan ML, DPO pemasok kokain ke Richard adalah bandar.
"Belum. Kalau kita udah tau kita langsung tangkep," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Richard Muljadi, Cucu konglomerat Kartini Muljadi sebagai tersangka.
Diketahui, Richard diringkus polisi usai menggunakan kokain di toilet sebuah restoran mewah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
Dari penangkapan itu, polisi pun menyita Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Kedua bukti itu disita karena dianggap menjadi alas kokain yang dikonsumsi Richard.
Dari keterangan sementara, serbuk kokain itu didapat Richard dari seorang pelaku berinisial ML yang kini masih buron.
Narkoba itu diduga diberikan sebagai hadiah karena Richard tak lama lagi mau melangsungkan pernikahan. Kado kokain itu dikirim oleh ML kepada Richard melalui orang lain. [rok]
Baca Kelanjutan Kasus Richard, Polisi tak Bisa Pakai Hipotesa : https://ift.tt/2wmP2egBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Richard, Polisi tak Bisa Pakai Hipotesa"
Posting Komentar