INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI mendata kembali prihal perizinan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Pasalnya, evaluasi perizinan ini perlu dilakukan pasca pihak kepolisian kembali berhasil mengungkap adanya prostutusi di apartemen tersebut.
"Ya itu kan ada kewenangan di DKI (Perizinan), tentunya dengan pemberitaan kemarin kami berharap pemangku kepentingan sesuai dengan tugas masing-masing bisa bersama-sama memecahkan masalah," kata Direktur Reaerse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/8/2018).
Menurut Nico, tindakan kejahatan serupa tidak hanya di Apartemen Kalibata City saja namun juga bisa terjadi di tempat-tempat lain. "Kalau dibeberapa kejadian kan ada di Jakarta Barat ya, terkait dengan narkoba kan karena kita beberapa kali tangkap," ucapnya.
Namun, dirinya menampik sering adanya penangkapan ataupun pengungkapan kasus menunjukkan lokasi tersebut sebagai sarang kejahatan.
"Tetapi, peran penting seluruh stakeholder dan maysarakat dapat ikut serta membantu memerangi kejahatan," ujarnya.
Pihak Polda, lanjutnya, mengapresiasi sikap kritis penghuni apartemen itu terhadap orang-orang yang datang sehingga terungkap adanya praktik prostitusi di sana.
"Orang-orang yang tinggal kritis ini saya kira juga jarang dari apartemen lain. Karena malah justru di apartemen yang lain itu ada tapi tidak mau melapor. Jadi jangan dianggap ditanggap berkali kali kok sering terjadi, ditangkap berkali kali karena adanya kerjasama yang baik," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Polda Minta Pemprov Evaluasi Izin Kalibata City : https://ift.tt/2MgJaOfBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Minta Pemprov Evaluasi Izin Kalibata City"
Posting Komentar