INILAHCOM, Jakarta - Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengatakan Polda Metro memusnahkan barang bukti berupa 239,84 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Ia menjelaskan, barang bukti itu ditemukan saat disenyeludupan di dalam mesin suci, oleh tiga orang tersangka. Kasus ini sudah diekspose pertengahan Februari 2018.
"Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Jakarta pada 8 Februari 2018 lalu di Komplek Pergudangan Harapan Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Barang bukti itu disembunyikan di dalam mesin cuci," kata Audie.
Ia menjelaskan, saat pengungkapan, ada 12 mesin cuci yang didalamnya terdapat 228 bungkus berisi sabu seberat 239,84 kilogram, dan enam bungkus plastik berisi 30 ribu butir ekstasi.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara berbeda setiap barbuk. Untuk Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan masukkan dalam tabung berisi cairan HCL. Sedangkan Sabu hanya dimasukan dalam tabung dan diurai dengan cairan HCL.
"Setelah larut dan rusak, akan dibuang ke penampungan barang bukti khusus di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, jadi tidak dibuang di selokan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satgas Khusus Bareskrim Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 239 kilogram Metamfitamin (sabu) serta 30 ribu butir Amfetamin (ekstasi). Barang haram itu diselundupkan menggunakan mesin cuci.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan tim telah menyelidiki sejak beberapa bulan terakhir dan dilakukan penindakan di kawasan Dadap Tangerang. [ton]
Baca Kelanjutan Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba : https://ift.tt/2GKCdxABagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba"
Posting Komentar