INILAHCOM, Jakarta - Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara artis muda BJ (22) atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke kejaksaan.
"Kasusnya sudah P21, penyidik telah menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Erick di Jakarta, Kamis (10/5/2018).
Ia menjelaskan BJ disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP
"Berkas dan tersangka (BJ) sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," ujarnya.
Kini, tersangka BJ dilakukan penanahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu persidangan.[Ivs].
Baca Kelanjutan Berkas Artis Ini Dilimpahkan Ke Jaksa : https://ift.tt/2wwE6OkBagikan Berita Ini
0 Response to "Berkas Artis Ini Dilimpahkan Ke Jaksa"
Posting Komentar