INILAHCOM, Jakarta - WakapolresMetro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono mengatakan, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus Rudi (38) dan Abdul Manang (26), dua pelaku penipuan dengan modus mengiming-imingi hadiah melalui pesan singkat (SMS).
Ia menjelaskan awalnya korban bernama Sulastri (33) mendapat SMS dari M-Kios telah mendapatkan hadiah sebesar Rp100 juta dan diminta membuka sebuah website kejutan isi pulsa 2018.
"SMS itu masuk ke korban pada 5 April 2018 lalu, korban juga dapat nomor kontak," terang Budi di Jakarta, Sabtu (12/5/2018).
Setelah mendapat nomor kontak dari pelaku, selanjutnya korban menghubungi pelaku. Kemudian korban diminta transfer untuk membeli pulsa, demi mengaktifkan PIN yang ada.
Korban lalu mentransfer uang senilai Rp9,9 juta ke sebuah nomor rekening bank atas nama Kasaman. Namun, setelah uang ditransfer, pelaku meminta uang lagi kepada korban, dengan alasan untuk mengurus hadiah Rp100 juta agar cepat cari.
Karena percaya dengan bualan pelaku, akhirnya korban kembali mentransfer uang sejumlah senilai Rp11,44 juta ke sebuah rekening atas nama Restu Johanis.
"Tapi setelah semua uang ditransfer kepada pelaku, hadiah yang dijanjikan tidak dikirim, dan korban pun lapor ke polisi," ungkap Budi.
Menurutnya, setelah pihak Polres Metro Jaksel mendapat laporan, tim melakukan penyelidikan dan pelacakan. Ternyata pelaku semuanya berasal dari Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel), sehingga pada awal Mei lalu tim menuju ke lokasi tempat pelaku berada.
"Sehingga tim kami berangkat ke sana bekerjasama dengan Polda Sulsel dan berhasil menangkap operator-operator yang memang menyebar SMS-SMS penipuan tersebut, yaitu atas nama RD dan AM," tuturnya.
Ia menyampaikan, para pelaku ini melakukan penipuan dengan cara random atau acak.
"Pelaku punya modem banyak, jadi dia ini sistemnya seperti ada search engine. Jadi pelaku tinggal tekan, lalu akan muncul nomor-nomor," terang Budi.
Memang ada korban yang percaya, lanjut Budi, karena memang di SMS tersebut ada link websitenya, padahal website M-kios itu dibuat oleh pelaku sendiri.
Saat mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti enam unit handphone, 80 modem, 100 SIM card, empat unit laptop, buku catatan korban, dan satu buku rekening.
Para pelaku akan dijerat Pasal 378 tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. [hpy]
Baca Kelanjutan Dua Penipu Lewat SMS Dibekuk Polres Jaksel : https://ift.tt/2KVr0gRBagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Penipu Lewat SMS Dibekuk Polres Jaksel"
Posting Komentar