Search

Pengelola Hiburan Malam Diimbau Hormati Ramadan

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD DKI, Rendhika D Harsono meminta kepada pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Surat Edaran tersebut mengenai waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 2018.

"Kepatuhan pengelola tempat hiburan malam merupakan wujud toleransi antar umat beragama di Jakarta. Kita semua sadar Jakarta sangat majemuk. Untuk menyikapi kemajemukan ini perlu adanya toleransi dari semua elemen masyarakat," kata Rendhika, Rabu (16/5/2018).

Anggota Komisi B DPRD DKI ini mengapresiasi langkah Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut, karena Anies telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Ibu Kota Jakarta ini.

"Kami dari Fraksi PPP mengapresiasi kebijakan yang diterapkan oleh Pak Gubernur Anies. Sebagai wakil rakyat, saya mendukung kebijakan Gubernur Anies," ujarnya.

Ia berharap semua pihak terkait memahami apa yang dimaksud dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI tersebut, karena ini langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI untuk menciptakan Jakarta yang humanis. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pengelola Hiburan Malam Diimbau Hormati Ramadan : https://ift.tt/2IQAsDQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengelola Hiburan Malam Diimbau Hormati Ramadan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.