INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus pelaku judi koprok atau dadu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini dikatakan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriono.
"Lima tersangka tersebut ialah Leonardus (62) sebagai bandar dan penyelenggara, Sung Seng (51) sebagai pengocok anak dadu serta penyelenggara, Ahi (60) sebagai kasir, Sing Tjo sebagai pemain, dan Tek Lie juga sebagai pemain," katanya, Kamis (9/7/2017).
Ia menjelaskan, sang bandar menyelenggarakan perjudian jenis dadu tersebut dengan cara membuka lapak yang terbuat dari terpal. Di terpal itu sendiri sengaja diberi simbol mata dadu untuk memberikan tanda kepada para penggila judi.
"Nanti pemain akan memasang taruhan pada angka-angka yang ditebak dan tertera dalam lapak itu. Lalu penyelenggara akan mengocok tiga anak dadu yang sudah dimasukkan ke dalam mangkok. Nah jika angka yang ada pada anak dadu sama dengan nomor pilihan pemain, maka pemain dinyatakan menang dan dapat duit," ulasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi, yakni uang tunai Rp 3,3 juta, 12 buah anak dadu, dan satu set mangkok. [ton]
Baca Kelanjutan Polda Metro Ringkus Lima Penjudi Koprok : http://ini.la/2402915Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Ringkus Lima Penjudi Koprok"
Posting Komentar