INILAHCOM, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah mengaku sedang mensosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2014 terkait penguasaan garasi pemilik kendaraan roda empat.
Di antaranya, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan kedapatan parkir di badan jalan, bakal diderek oleh petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," kata Andri, Kamis (7/9/2017).
Dia menegaskan, pihaknya tak bakal tebang pilih dalam melakukan penindakan sehingga kendaraan siapapun yang parkir sembarangan bakal diderek.
"Di protes kenapa di pemukiman derek. Saya bilang ini punya siapa mobilnya? Punya saya Pak jalannya punya siapa punya negara Pak. Negara yang ngatur apa Perda Pak. Nah itu," cetusnya.
Diketahui, dalam Pasal 140 Perda No 5 Tahun 2014 menyatakan setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dan Kelurahan setempat.Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.[jat]
Baca Kelanjutan Parkir Sembarangan di Perumahan Bakal Diderek : http://ini.la/2403048Bagikan Berita Ini
0 Response to "Parkir Sembarangan di Perumahan Bakal Diderek"
Posting Komentar