INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku telah mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta sejak tahun lalu, namun sempat terhenti.
Untuk itu, mantan Wali Kota Blitar ini menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah kembali mensosialisasikan Perda itu.
"Sebenarnya tahun lalu sudah, tapi mandek. Sekarang kedepanya terus," kata Djarot, Jumat (8/9/2017).
Menurut dia, sosialisasi tersebut dilakukan selama bulan September, kemudian bulan Oktober 2017, dilanjutkan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan perumahan arau di kawasan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Mobilnya ditarik kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di dishub kita kandangin," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Penindakan Parkir Sembarangan di Perumahan Oktober : http://ini.la/2403167Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penindakan Parkir Sembarangan di Perumahan Oktober"
Posting Komentar