Search

Beranikah Dishub DKI Derek Kendaraan di Perumahan?

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan meragukan keberanian Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dalam penegakan aturan pasal 140 Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta.

Salah satunya adalah, menderek kendaraan yang terparkir sembarangan di perumahan. "Sekarang katanya akan menindak dan menegakan peraturan tersebut. Bener nih?," cetus Tigor, Jumat (8/9/2017).

Menurut dia, keraguan itu dikarekan pasal 140 Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta yang telah dibuat jauh sebelumnya dengan tepat namun terkesan tak pernah dijalankan oleh aparat terkait.

"Aturannya sudah ada dan sudah jelas juga sudah berlaku sejak 29 April 2014.
Tapi aparatnya omong doang dan tidak mau menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya intens sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2014 terkait penguasaan garasi pemilik kendaraan roda empat.

Di antaranya, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan kedapatan parkir di badan jalan, bakal diderek oleh petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. "Begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," kata Andri.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Beranikah Dishub DKI Derek Kendaraan di Perumahan? : http://ini.la/2403225

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beranikah Dishub DKI Derek Kendaraan di Perumahan?"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.