Search

Ini Cara Penindakan Pemilik Mobil Tak Punya Garasi

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku pihaknya menjalin hubungan baik dengan Polda Metro Jaya.

Hal ini mempermudah penindakan tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi.

"Paling gampang penindakanya begitu. Ingat Polda (Metro Jaya) sama DKI (Pemprov DKI) itu satu kesatuan, kerja samanya lebih mudah. Jadi saya tetap minta," kata Djarot, di Gedung Balai Kota DKI, Rabu (13/9/2017).

Dia menjelaskan, ke depan, bagi yang memiliki kendaraan baru maka wajib menunjukan bukti kepemilikan garasi sehingga dapat diberikan STNK-nya oleh pihak kepolisian.

"Kita dengan Polda Metro mudah sekali koordinasinya. Sehingga kalau seseorang tidak bisa tunjukan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses atas nama dia," pungkasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ini Cara Penindakan Pemilik Mobil Tak Punya Garasi : http://ini.la/2404126

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Cara Penindakan Pemilik Mobil Tak Punya Garasi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.