INILAHCOM, Jakarta - Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung mengatakan, obat yang disita dari Tora Sudiro dan Mike Amalia adalah obat penenang jenis Dumolid.
Meski demikian, obat tersebut adalah obat keras yang memang harus menggunakan resep dokter. "Walaupun begitu kita masih periksa keduanya, karena obat jenis ini adalah obat keras yang harus memakai resep dokter," katanya di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Sampai saat ini, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, bila memang terbukti maka keduaya bisa dikenakan pasal 62/97 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Dari pengakuan sementara penggunaan obat itu karena keduanya mengalami susah tidur.
"Keduanya masih dalam kondsi sehat, kami sedang lengkapi semuanya kalau sudah lengkap baru akan kami umumkan," jelasnya.
Dumolid adalah merek dagang dari Nitrazolam. Obat ini masuk dalam golongan benzodiazepine dimana obat ini dimanfaatkan untuk gangguan tidur, ansieyas berat serta gangguan panik. Obat ini termasuk dalam golongan obat keras dan membutuhkan resep dokter. Obat ini juga tidak dijual bebas.
Pasalnya, obat ini juga dapat menyebabkan kecanduan tinggi sehingga penggunaan obat ini harus dengan pengawasan dokter.
Efek dari obat ini juga cukup membahayakan seperti Depresi, gangguan emosi, mengantuk berlebihan, gangguan koordibasi dan berbicara, bingung atau disorientasi, gangguan konsentrasi dan memori, penurunan pada tekanan darah serta penurunan pada frekuensi nafas.[jat]
Baca Kelanjutan Dumolid yang Dikonsumsi Tora Adalah Obat Resmi : http://ini.la/2395500Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dumolid yang Dikonsumsi Tora Adalah Obat Resmi"
Posting Komentar