INILAH.COM, Jakarta - Kasus sengketa tanah antara PT Sentul City dan warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor masih dalam proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.
Sengketa tanah ini rupanya turut menyeret nama Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika dan Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi. Keduanya dilaporkan oleh LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena dinilai melakukan kriminalisasi serta memenjarakan sejumlah orang di desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor.
Menurut Ketua LBH Pospera, Sarmanto Tambunan sampai saat ini ada 7 orang warga desa Bojong Koneng dibui, termasuk Kepala Desa lantaran sengketa tanah dengan PT Sentul City. Padahal kasus sengketa tanah tersebut masih berproses pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor. Namun pihak Polres Bogor tidak menunggu hasil putusan sidang gugatan perdata tersebut dan langsung memproses pidana warga Bojong Koneng dengan Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 385 KUHP.
"Seharusnya penyidik Polres itu menunggu proses gugatan perdatanya dulu di Pengadilan Cibinong. Baru ditentukan warga ini layak dipidanakan atau tidak. Kami sudah laporkan ini ke Propam Mabes Polri agar segera diproses dan melaporkannya ke Pemerintah agar turun tangan," kata Sarmanto dalam keterangannya, Selasa (26/3/2019).
LBH Pospera juga sudah menemui pihak PT Sentul City untuk menunjukkan data HGB tanah yang dikuasai perusahaan itu, sehingga warga Bojong Koneng bisa mengetahui dengan pasti wilayah mana saja yang dikuasai. Namun, dia menilai selama ini PT Sentul City selalu menutup-nutupi data HGB tersebut.
"Kita pernah sampaikan mana HGBnya, luas tanah berapa, tapi tidak mau diserahkan dan tidak mau berikan datanya, apa ini usaha dia untuk mencoba menutup-nutupi kebenarannya," ujarnya.
Terkait perkara ini, Sarmanto mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri mengusut tuntas perkara tersebut dengan cara menggelar perkara secara terbuka yang diwakili masing-masing pihak agar penyidikan transaparan dan tidak ada kriminalisasi terhadap warga Bojong Koneng.
"Kami sudah minta Kadiv Propam dan Karowasidik untuk melakukan gelar perkara khusus dan terbuka serta dihadiri pihak terkait, sehingga kita tahu ini sesuai aturan atau tidak," tandasnya.
Baca Kelanjutan Sengketa Sentul City Libatkan Nama Pejabat Polisi : https://ift.tt/2CHkiZdBagikan Berita Ini
0 Response to "Sengketa Sentul City Libatkan Nama Pejabat Polisi"
Posting Komentar