INILAH.COM, Jakarta - Peraturan Gubernur DKI (Pergub) 132/2018 dibuat untuk mencegah potensi terjadinya konflik di lingkungan tinggal rumah susun milik (rusunami) atau apartemen.
Pergub ini lahir karena sering terjadinya konflik antara pengelola, penghuni, dan sering berlanjut ke ranah hukum (pidana).
Kondisi ini tentunya membuat tidak harmonisnya kehidupan dalam rumah susun, yang secara esensial jauh dari harapan dan tujuan awal sebagai rumah hunian yang nyaman, tentram seperti brosur atau flyer dan janji pengembang diawal pembangunan.
Banyak kasus terjadinya perselisihan yang disebabkan terjadinya ketidakpercayaan penghuni atas berbagai kebijakan peraturan badan pengelola, seperti belum terpenuhinya pembentukan P3SRS, PBB, isu besaran service charge dan utiliti termasuk dendanya, ketersediaan parkir, termasuk tidak transparannya laporan pertanggungjawaban, penggunaan biaya, untuk operasional pengelolaan.
Meskipun hal tersebut telah diatur dan di sepakati menurut UU No. 22 tahun 2011 tentang rumah susun dan beberapa aturan atau Peraturan Menteri dan turunannya.
Guna menjembatani rangkaian permasalahan di atas, dan mencegah terjadinya potensi konflik di masa mendatang untuk terciptanya kehidupan yang nyaman, aman dan sehat di lingkungan hunian khususnya di DKI maka diterbitkan Pergub DKI Nomor 132/2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik .
Terkait lahirnya Pergub 132/2018, GMT Institute bekerjasama dengan APERSSI (Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia) menggelar seminar "Implementasi Pergub Nomor 132/2018 tentang Pembinaan pengelola rumah susun milik (Rusunami)", di GMT Institute, Jl Kendal, No 1, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
"Kegiatan ini kami laksanakan sebagai perwujudan dukungan nyata kami untuk suatu perubahan dalam tata kelola pengelolaan rusunami ke depan," kata Frumentius da Gomez, selaku Direktur GMT Institute.
Seminar ini menghadirkan narasumber yang kompeten seperti Ibnu Tadji, HN (Ketua APERSSI), Meli Budiastuti (Kabid Pembinaan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman), Vera Wheni S,SH.,LL.M (Pakar Hukum Perumahan), Angga Putra Fidrian (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan/TGUPP), dan Muhammad Ilham Hermawan, S.H., M.H (Dosen hukum tata Negara fakultas hukum Universitas Pancasila) sebagai moderator. [adc]
Baca Kelanjutan Pergub 132/2018 Wujudkan Tata Kelola Rusunami : https://ift.tt/2W3nh5HBagikan Berita Ini
0 Response to "Pergub 132/2018 Wujudkan Tata Kelola Rusunami"
Posting Komentar